UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 39
BAB 5 — PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH,
(1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
- benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
- benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
- benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
- benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
- benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan.
(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata' atau karena
pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).
