UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 35
BAB 5 — PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH,
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki :
- ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
- ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.
