Pasal 33
BAB 5 — PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH,
(1) Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam
melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan.
(2) Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas
kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.
(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam
hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
(4) Setiap kali memasuki nunah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua
lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.
(5) Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau -menggeledah rumah,
harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
