Pasal 24
BAB 5 — PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH,
(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan
guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah
mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
