Pasal 22
BAB 5 — PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH,
(1) Jenis penahanan dapat berupa :
- penahanan rumah tahanan negara;
- penahanan rumah;
- penahanan kota.
(2) Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah
kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
(3) Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat
kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.
(4) Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan.
(5) Untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah
lamanya waktu penahanan sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.
