UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 146
BAB 16 — PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
(1) Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang
memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat- lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada saksi yang
memuat tanggal, hari serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat- lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.
Bagian Kedua Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili
