Pasal 129
(1) Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari
mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
(2) Penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih
dahulu kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
(3) Dalam hal orang dari mana benda itu disita atau keluarganya tidak mau
membubuhkan tandatangannya hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Turunan dari berita acara itu disampaikan oleh penyidik kepada
atasannya, orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dan kepala desa.
