UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 127
(1) Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, penyidik dapat
mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan.
(2) Dalam hal ini penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang
dianggap perlu tidak meninggalkan tempat tersebut selama penggeledahan berlangsung.
