UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 118
(1) Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang
ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya.
(2) Dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda-
tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
