UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 115
(1) Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,
penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta-mendengar pemeriksaan.
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasihat hukum dapat
hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka.
