Pasal 111
(1) Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap
orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan berserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.
(2) Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan.
(3) Penyelidik dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut segera
www.djpp.kemenkumham.go.id
datang ke tempat kejadian dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan di situ belum selesai.
(4) Pelanggar larangan tersebut dapat dipaksa tinggal di tempat itu sampai
pemeriksaan dimaksud di atas selesai.
