UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 107
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1)
huruf a memberikan petunjuk kepada penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan.
(2) Dalam hal suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana
sedang dalam penyidikan oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan kemudian ditemukan bukti yang kuat untuk diajukan kepada penuntut umum, penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b melaporkan hal itu kepada penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(3) Dalam hal tindak pidana telah selesal disidik oleh penyidik tersebut pada
Pasal 6 ayat (1) huruf b, ia segera menyerahkan hasil penyidikannya
kepada penuntut umtim melalui penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a.
