UU
HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 103
(1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditanda-
tangani oleh pelapor atau pengadu.
(2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh
penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.
(3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus
disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut.
