Pasal 2
Semua istirahat luar negeri yang telah diberikan dengan surat keputusan Pemerintah kepada pegawai-pegawai yang lain daripada yang dimaksudkan dalam pasal 1 Undang- undang ini, tetapi yang hingga Undang-undang ini mulai berlaku belum dijalankan, dianggap tidak berlaku lagi.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta Pada tanggal 27 Pebruari 1954
INDONESIA
Diundangkan Pada tanggal 12 Maret 1954
ATAS
TENTANG
Berhubung dengan keadaan yang mendesak, maka dengan mempergunakan pasal 139 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Pemerintah telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang peraturan-tambahan istirahat-istirahat luar negeri", dimuat dalam Lembaran-Negara Nr 38 tahun 1950, serta penjelasannya dalam Tambahan Lembaran-Negara Nr 22 tahun 1950. Undang-undang Darurat itu kini menurut pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia harus dikemukakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dapat ditetapkan menjadi Undang-undang Republik Indonesia. Karena rencana Undang-undang yang diajukan ini adalah sama dengan Undang- undang Darurat tersebut tadi, maka rencana ini kiranya tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Untuk singkatnya dapat dipersilahkan membaca penjelasan Undang-undang Darurat tersebut tadi, yang dimuat dalam Tambahan Lembaran-Negara Nr 22 tahun 1950.
Termasuk Lembaran-Negara Nr 28 tahun 1954.
Diketahui: Menteri Kehakiman,
