UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1950 (LEMBARAN-
Pasal 1
Dengan menyimpang seperlunya, akan tetapi dengan tidak mengurangi ketentuan- ketentuan yang lain dari "Peraturan istirahat luar negeri" (Staatsblad 1937 NO.462, sebagai telah diubah terakhir dalam Staatsblad 1949 No. 345), maka istirahat di Eropa karena sakit atau karena telah bekerja lama hanya dapat diberikan kepada:
- pegawai-pegawai yang saat penyerahan kedaulatan mempunyai kebangsaan Belanda, selama mereka mempunyai kebangsaan ini;
- pegawai-pegawai bukan warga negara Indonesia, yang pada saat penyerahan kedaulatan pada asasnya mempunyai hak atas istirahat itu, selama mereka tidak menjadi warga negara Indonesia
