perubahan Undang-Undang 1948 No. 9 dari hal kedudukan hukum anggauta
UNDANG-UNDANG (UU) 1949 No. 8 (8/1949) Peraturan tentang perubahan Undang-Undang 1948 No. 9 dari hal kedudukan hukum anggauta K.N.I.P.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1948 tidak dapat meliputi anggauta-anggauta Komite Nasional Pusat yang memangku jabatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal 1 yang bukan jabatan Republik Indonesia, maka pasal itu perlu ditambah dengan ayat 1a;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1948;
- pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 21 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Memutuskan :
Menetapkan peraturan seperti berikut: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG No. 9 TAHUN 1948.
Satu-satunya pasal.
Didalam pasal 1 Undang-Undang No. 9 tahun 1948 ditambahkan ayat 1a yang berbunyi sebagai berikut: "Anggauta Komite Nasional Pusat yang memangku jabatan Kepala Negara atau Daerah, Menteri, anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Negara atau Daerah dan pegawai Tinggi (hoofdambtenaar) bukan dari Republik Indonesia, dianggap tidak menjadi anggauta lagi dari Komite Nasional Pusat.
Pasal penutup.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 5 Desember 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 5 Desember 1949.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1948 tidak dapat meliputi anggauta-anggauta Komite Nasional Pusat yang memangku jabatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal 1 yang bukan jabatan Republik Indonesia, maka pasal itu perlu ditambah dengan ayat 1a;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1948;
- pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 21 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
