UU
KABUPATEN TABANAN DI PROVINSI BALI
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Tabanan mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buleleng;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Badung;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Jembrana.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tabanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
