UU
KABUPATEN TABANAN DI PROVINSI BALI
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Tabanan terdiri atas 1O (sepuluh) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Selemadeg;
- Kecamatan Selemadeg Timur;
- Kecamatan Selemadeg Barat;
- Kecamatan Kerambitan;
- Kecamatan Tabanan;
- Kecamatan Kediri;
- Kecamatan Marga;
- Kecamatan Penebel;
- Kecamatan Baturiti; dan
- Kecamatan Pupuan.
