UU
PENGESAHAN PERNYATAAN KEADAAN PERANG SEBAGAI YANG TELAH
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1957.
INDONESIA
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 27 Desember 1957.
ttd
ttd
DJUANDA
PRESIDEN
