PENGESAHAN PERNYATAAN KEADAAN PERANG SEBAGAI YANG TELAH
Pasal 1
Dengan ini, maka pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia,
termasuk semua perairan teritornya, dalam keadaan perang menurut
Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, yang telah dilakukan dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 tahun 1957 tanggal 17
Desember 1957, disahkan.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1957.
INDONESIA
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 27 Desember 1957.
ttd
ttd
DJUANDA
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perlu diadakan undang-undang tentang pengesahan pernyataan
keadaan perang sebagai yang telah dilakukan pada tanggal 17 Desember
1957, yang menentukan kelanjutan waktu keadaan perang tersebut;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 tahun 1957
tanggal 17 Desember 1957 tentang pencabutan "Staat van Beleg" dan
pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk semua
perairan teritornya, dalam keadaan perang menurut Undang-undang
Keadaan Bahaya 1957;
- Pasal 4 ayat 3 dan pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-undang Keadaan
Bahaya 1957 (Undang-undang No. 74 tahun 1957, Lembaran Negara
tahun 1957 No. 160);
Mengingat : pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik pula Indonesia;
