UU
KABUPATEN KLUNGKUNG DI PROVINSI BALI
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Klungkung mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Lombok;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Badung dan Kabupaten Gianyar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Klungkung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
