UU
PERUBAHAN CANON DAN CIJNS ATAS HAK-HAK ERFPACHT
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut hingga tanggal 1 Januari 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 1957.
INDONESIA,
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 27 Desember 1957.
ttd
ttd
SUNARJO
