UU
PERUBAHAN CANON DAN CIJNS ATAS HAK-HAK ERFPACHT
Pasal 2
Jika dipandang perlu penetapan canon dan cijns sebagai yang tersebut
dalam pasal 1, dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah, dengan
ketentuan bahwa selambat-lambatnya tiap-tiap 5 tahun sekali diadakan
peninjauan kembali.
Pasal 3…
PRESIDEN
