UU
PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 1954 DAN UNDANG-
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 1957.
INDONESIA,
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 17 Desember 1957.
ttd
ttd
SUNARJO
