PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 1954 DAN UNDANG-
Pasal 1
Perkataan "Menteri Kehakiman" dalam pasal tunggal ayat 1 dan ayat 3
Undang-undang tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang
Pemindahan Hak Tanah-tanah dan Barang-barang tetap lainnya yang
bertakluk 1954) dan dalam Pasal 1 ayat (1) serta Pasar 2 ayat (3) Undang-
undang tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-tanah
Perkebunan (Undang-undang No. 28 tahun 1956) diganti dengan
perkataan "Menteri Agraria".
Pasal 2
Surat-surat permohonan yang pada mulai berlakunya undang-undang ini
telah diterima oleh Menteri Kehakiman tetapi belum mendapat
keputusan, diserahkan kepada Menteri Agraria untuk diselesaikan.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 1957.
INDONESIA,
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 17 Desember 1957.
ttd
ttd
SUNARJO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa soal pemberian hak atas tanah serta pemindahannya adalah
termasuk lingkungan kekuasaan Menteri Agraria;
- bahwa pada waktu ini kekuasaan memberi izin untuk serah-pakai dan
memindahkan hak-hak atas tanah dan barang-barang tetap lainnya
sebagai yang diatur dalam Undang-undang No. 24 tahun 1954 dan
dalam Undang-undang No. 28 tahun 1956, masih termasuk dalam
lingkungan kekuasaan Menteri Kehakiman dan berhubung dengan apa
yang tersebut dalam sub a perlu dialihkan kepada Menteri Agraria;
pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
