UU
KABUPATEN BULELENG DI PROVINSI BALI
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Buleleng mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali;
sebelah
SK No 209057 A
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Karangasem;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bangli, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Jembarana; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Bali.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Buleleng sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
