UU
KABUPATEN BULELENG DI PROVINSI BALI
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Buleleng terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Gerokgak;
- Kecamatan Seririt;
- Kecamatan Busungbiu;
- Kabupaten Banjar;
- Kecamatan Sukasada;
- Kecamatan Buleleng;
- Kecamatan Sawan;
- Kecamatan Kubutambahan; dan
- Kecamatan Tejakula.
