PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetqjuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Accord entre le Gouuernement de la R€publique d'Indondsie et le Gouventement de la R€publique frangaise relatif d la Coop€ration dans le Domaine de la D€fense), yang telah ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2021 di Paris, Prancis. (21 Salinan naskah asli Persetqjuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Accord entre le Gouuernement de la Rdpublique d'IndonEsie et le Gouuentement de la Republique frangaise relatif d la Coopdratton dans le Domaine de la Ddfense) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Prancis sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No237697A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktobe; 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan trasi Hukqm
Djaman
SK No 237730A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satu tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagran dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perj anjian internasional; b bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis telah menandatangani Persetqiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Amrd entre le Gouvernement d.e la RdpublQue d'Indondsie et le Gouuemement de la le R€publique frangaise relatif d la Coop€ration dans Domaine de la Difense), pada tanggal 28 Juni 2021 di Paris, Prancis;
- bahwa . . .
SK No237729A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 200O tentang Perjanjian Intemasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Accord entre le Gouuemement de la R€publique d'Indondsie et le Gouuernement de la Rdpublique frangaise relatif d. la Coop€ration dans le Domaine de la D€fensel;
I Pasal 5 ayat (f), Pasal 11, Pasal 2O, dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
