Pasal 7
Menteri Perhubungan diberi kuasa mengambil segala tindakan yang perlu
untuk pelaksanaan Undang-undang ini.
Pasal II…
PRESIDEN
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Di sahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957.
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 10 Nopember 1957.
ttd
ttd
SUKARDAN
PRESIDEN
MENGENAI
TENTANG
(B.V.M.) (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 No. 67)
SEBAGAI
A. Umum
Dengan mengeluarkan Undang-undang nasionalisasi ini, Pemerintah diberikan hak
untuk mencabut (onteigenen) hak yang terletak pada saham-saham B.V.M, dan yang pada
waktu sekarang belum menjadi hak milik Pemerintah.
Tentang alasan hukum pada Undang-undang ini dapat dikemukakan bahwa
kesadaran hukum dari pada khalayak ramai menghendaki agar pengangkutan umum di
Ibu Kota Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh bangsa Indosnesia sendiri.
B. Pasal demi pasal.
