UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 10 TAHUN 1954
Pasal 3
Dalam usaha mengambil oper saham-saham haruslah ditentukan dengan kurs
setingkat mana pengoperan itu harus dilaksanakan.
Kurs…
PRESIDEN
Kurs tersebut ditetapkan sebagai berikut :
23 1/3% dari saham-saham yang dibayar dengan Nederlandse gulden (mata uang
Belanda);
70% bagi saham yang dibayar dengan rupiah (mata Uang Indonesia).
