UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 10 TAHUN 1954
Pasal 1
Peraturan-peraturan dalam "Onteigeningsordonnantie 1920" untuk nasionalisasi
B.V.M. tidak dapat dipergunakan, maka dalam hal ayat 2 tidak berlakunya harus disebut
untuk menghindarkan salah faham tentang soal ini.
