UU
KABUPATEN PIDIE DI ACEH
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Pidie mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Andaman;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Aceh Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Aceh Barat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Aceh Besar. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Pidie secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
