KABUPATEN PIDIE DI ACEH
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1 Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 2 Kabupaten Pidie adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Aceh yang dibentuk Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 3 Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pidie.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Pidie berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. BABII ..
SK No 199502 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESTA
Pasal 3
Kabupaten Pidie terdiri atas 23 (dua puluh tiga) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Batee;
- Kecamatan Delima;
- Kecamatan Geumpang;
- Kecamatan Glumpang Tiga;
- Kecamatan Indrajaya;
- Kecamatan Kembang Tanjong;
- Kecamatan Kota Sigli;
- Kecamatan Mila;
- Kecamatan Muara Tiga;
- Kecamatan Mutiara;
- Kecamatan Padang Tiji;
- Kecamatan Peukan Baro;
- Kecamatan Pidie;
- Kecamatan Sakti;
- Kecamatan Simpang Tiga;
- Kecamatan Tangse;
- Kecamatan Tiro/Truseb;
- Kecamatan Keumala;
- Kecamatan Mutiara Timur;
- Kecamatan Grong-grong;
- Kecamatan Mane;
- Kecamatan Glumpang Baro; dan
- Kecamatan Titeue.
Pasal 4.
SK No 199503 A
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Kabupaten Pidie mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Andaman;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Aceh Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Aceh Barat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Aceh Besar. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Pidie secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Pidie bernama Sigli berkedudukan di Kecamatan Kota Sigli.
Pasal 6
Kabupaten Pidie memiliki karakteristik, yaitu: a kewilayahan dengan ciri geografis utama memiliki tanah datar yang memungkinkan dalam pengembangan kawasan budidaya, serta memiliki kemiringan lereng untuk penggunaan lahan kawasan fungsional seperti persawahan, ladang, kawasan terbangun, perkebunan, pertanian tanaman keras dan hutan; b potensi sumber daya alam berupa pertanian, pertambangan, dan pariwisata, serta pengembangan sektor perdagangan; dan c nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh.
BABIII ...
SK No 199504 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pidie dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 199505 A
PRESIDEN
REPUBLIK INE}ONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA -undangan dan Hukuqr,
Djaman
SK No 199506 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Pidie di Aceh merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Pidie diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten pidie di Aceh;
- bahwa Undang-Undang Darurat Nomor T Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten pidie di Aceh;
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, pasal 2O, pasal 21, dan
Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a633);
Dengan
SK No 199501 A
PRESIDEN
