Pasal 17
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena
Pajak bagi:
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut: Lapisan Penghasilan Tarif Pajak Kena Pajak sampai dengan 5o/o Rp60.000.000,00 (enam (lima persen) puluh juta rupiah) di atas Rp60.000.000,0O l5o/o (enam puluh juta rupiah) (lima belas sampai dengan persen) Rp25O.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) di atas Rp250.000.000,00 25o/o (dua ratus lima puluh (dua puluh lima juta rupiah) sampai persen) dengan Rp5O0.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah) di atas Rp500.000.00O,00 3Oo/o (lima ratus juta rupiah) (tiga puluh sampai dengan persen) Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) di atas 35o/o RpS.000.OO0.000,0O (tiga puluh lima (lima miliar rupiah) persen)
- Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22o/o (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam pen5rusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2al Dihapus ...
SK No 115558 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2a) Dihapus. (2b) Wajib Pajak badan dalam negeri:
- berbentuk perseroan terbuka;
- dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 4Oo/o (empat puluh persen); dan
- memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (2cl Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. (2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2cl diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2el Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) huruf c diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan. (41 Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
(5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (4)', dihitung sebanyak jumlah hari
dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.
(6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
(7) Dengan .
SK No 115559 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(71 Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).
8 Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, Pasal 18 ayat (3e) dihapus, penjelasan Pasal 18 ditambahkan, dan penjelasan ayat (3) Pasal 18 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal sehingga
Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
