Pasal 14
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Tagihan Pajak apabila:
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
- dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
- Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;
- pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;
e pengusaha ...
SK No 115516 A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
- pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
- dihapus;
- dihapus;
- terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:
- diterbitkankeputusan;
- diterima putusan; atau
- ditemukan data atau informasi, yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak; atau
- terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
(2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat
Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 {dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(4) Terhadap ...
SK No I15517 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t6-
(41 Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
(5) Dihapus.
(5a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5o/o (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. (5b) Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. (5c) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (5b):
- Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diterbitkan paling lama sesuai dengan daluwarsa penagihan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
- Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (91 dapat diterbitkan paling lama 5 (tima) tahun sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan apabila Wajib Pajak tidak mengajukan upaya banding; dan
- Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (Sdl dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal putusan Banding diucapkan oleh hakim Pengadilan pajak dalam sidang terbuka untuk umum.
(6) Tata
SK No 115518 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
(6) Tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
5 Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2OA
(1) Menteri Keuangan berwenang melakukan kerja sama
untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra. (21 Pelaksanaan bantuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang meliputi pemberian bantuan penagihan pajak dan permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra.
(3) Pemberian bantuan penagihan pajak dan permintaan
bantuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal. (41 Negara mitra atau yurisdiksi mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional.
(5) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan perjanjian bilateral atau multilateral yang mengatur kerja sama mengenai hal yang berkaitan dengan bantuan penagihan pajak, meliputi:
- persetujuan penghindaran pajak berganda;
- konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan; atau
- perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
(6) Bantuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l'dapat dilakukan setelah diterima klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra. (71 Klaim ...
SK No 1l55l9A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Klaim pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
merupakan instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra yang paling sedikit memuat:
- nilai klaim pajak yang dimintakan bantuan penagihan; dan
- identitas penanggung pajak atas klaim pajak.
(8) Klaim pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (71
merupakan dasar penagihan pajak yang dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan penagihan pajak yang berlaku di negara mitra atau yurisdiksi mitra.
(9) Hasil penagihan pajak atas klaim pajak dari negara
mitra atau yurisdiksi mitra ditampung dalam rekening pemerintah lainnya sebelum dikirimkan ke negara mitra atau yurisdiksi mitra. 6 Ketentuan ayat (9) dan ayat (10) Pasal 25 diubah, dan penjelasan ayat (71 Pasal 25 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal sehingga
Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
