UU
PERDAGANGAN
Pasal 99
(1) Pengawasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri dalam melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang melakukan:
- pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk menarik Barang dari Distribusi atau menghentikan kegiatan Jasa yang diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan; dan/atau
- pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
