Pasal 100
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Menteri menunjuk petugas pengawas di bidang Perdagangan.
(2) Petugas pengawas di bidang Perdagangan dalam
melaksanakan pengawasan harus membawa surat tugas yang sah dan resmi.
(3) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam melaksanakan kewenangannya paling sedikit melakukan pengawasan terhadap:
- perizinan di bidang Perdagangan;
- Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
- Distribusi Barang dan/atau Jasa;
- pendaftaran Barang Produk Dalam Negeri dan asal Impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
- pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib;
- pendaftaran Gudang; dan
- penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
(4) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam hal menemukan dugaan pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan dapat:
- merekomendasikan ...
- merekomendasikan penarikan Barang dari Distribusi dan/atau pemusnahan Barang;
- merekomendasikan penghentian kegiatan usaha Perdagangan; atau
- merekomendasikan pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
(5) Dalam hal melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti awal dugaan terjadi tindak pidana di bidang Perdagangan, petugas pengawas melaporkannya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
(6) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melaksanakan kewenangannya dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
