UU
PERDAGANGAN
Pasal 94
BAB 14 — TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH
Pemerintah dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 mempunyai wewenang:
memberikan perizinan kepada Pelaku Usaha di bidang Perdagangan;
melaksanakan harmonisasi kebijakan Perdagangan di dalam negeri dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem Distribusi nasional, tertib niaga, integrasi Pasar, dan kepastian berusaha;
membatalkan ...
- membatalkan kebijakan dan regulasi di bidang Perdagangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang bertentangan dengan kebijakan dan regulasi Pemerintah;
- menetapkan larangan dan/atau pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa;
- mengembangkan logistik nasional guna memastikan ke- tersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting; dan
- wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
