UU
PERDAGANGAN
Pasal 93
BAB 14 — TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH
Tugas Pemerintah di bidang Perdagangan mencakup:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Perdagangan;
- merumuskan Standar nasional;
- merumuskan dan menetapkan norma, Standar, prosedur, dan kriteria di bidang Perdagangan;
- menetapkan sistem perizinan di bidang Perdagangan;
- mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting;
- melaksanakan Kerja sama Perdagangan Internasional;
- mengelola informasi di bidang Perdagangan;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan di bidang Perdagangan;
- mendorong pengembangan Ekspor nasional;
- menciptakan iklim usaha yang kondusif;
- mengembangkan logistik nasional; dan
- tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
