UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
Pasal 17
Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.