Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Muara Enim sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan
bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir pertama kali sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.
(4) Apabila Kabupaten Muara Enim tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Muara Enim untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
(5) Apabila . . .
(5) Apabila Provinsi Sumatera Selatan tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Sumatera Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
(6) Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Muara Enim.
(7) Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Selatan.
