UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 39
BAB 5 — PEMULIHAN PASCAKONFLIK
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan
rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
(2) Pelaksanaan rekonstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan publik di lingkungan dan/atau daerah pascakonflik;
- pemulihan dan penyediaan akses pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian;
- perbaikan sarana dan prasarana umum daerah Konflik;
- perbaikan berbagai struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, termasuk kesenjangan ekonomi;
- perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus;
- perbaikan dan pemulihan tempat ibadah.
BAB VI . . .
Bagian Kesatu Kelembagaan
