UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 27
BAB 4 — PENGHENTIAN KONFLIK
Dalam Status Keadaan Konflik skala provinsi gubernur dapat melakukan:
- pembatasan dan penutupan kawasan Konflik untuk sementara waktu;
- pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu;
- penempatan orang di luar kawasan Konflik untuk sementara waktu; dan
- pelarangan orang untuk memasuki kawasan Konflik atau keluar dari kawasan Konflik untuk sementara waktu.
