UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 21
BAB 4 — PENGHENTIAN KONFLIK
DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penanganan Konflik selama Status Keadaan Konflik skala nasional.
BAB 4 — PENGHENTIAN KONFLIK
DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penanganan Konflik selama Status Keadaan Konflik skala nasional.