UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 19
BAB 4 — PENGHENTIAN KONFLIK
DPRD provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penanganan Konflik selama Status Keadaan Konflik.
BAB 4 — PENGHENTIAN KONFLIK
DPRD provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penanganan Konflik selama Status Keadaan Konflik.