Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perseorangan adalah subjek nonbadan usaha yang
memerlukan air untuk keperluan usahanya misalnya usaha pertambakan
dan usaha industri rumah tangga.
Ayat (2)
Persetujuan dimaksud dilakukan secara tertulis.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ganti kerugian adalah pemberian imbalan kepada
pemegang hak atas tanah sebagai akibat dari pelepasan hak atas tanah,
bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berada di atasnya, yang
besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada pemegang hak atas tanah
sebagai akibat dari dilewatinya area tanahnya oleh aliran air pemegang hak
guna usaha air sehingga pemegang hak atas tanah tidak dapat
memanfaatkan sepenuhnya hak atas tanah yang dimilikinya. Besarnya
kompensasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak. Hal yang sama
berlaku terhadap masyarakat hukum adat.
Dalam hal yang terkena adalah aset milik negara, penggantian kerugian atau
kompensasi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
