Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok sehari-hari adalah air untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan pada atau diambil
dari sumber air (bukan dari saluran distribusi) untuk keperluan sendiri guna
mencapai kehidupan yang sehat, bersih dan produktif, misalnya untuk
keperluan ibadah, minum, masak, mandi, cuci dan, peturasan.
Yang dimaksud dengan pertanian rakyat adalah budi daya pertanian yang
meliputi berbagai komoditi yaitu pertanian tanaman pangan, perikanan,
peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan
luas tertentu yang kebutuhan airnya tidak lebih dari 2 liter per detik per
kepala keluarga.
Yang dimaksud dengan sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi,
manajemen irigasi, institusi pengelola irigasi, dan sumber daya manusia.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban
pelaksanaan rencana penyediaan sumber daya air.
Yang dimaksud dengan mengubah kondisi alami sumber air adalah
mempertinggi, memperendah, dan membelokkan sumber air.
Mempertinggi adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan air pada sumber
air menjadi lebih tinggi, misalnya membangun bendung atau bendungan.
Termasuk dalam pengertian mempertinggi adalah memompa air dari sumber
air untuk pertanian rakyat.
Memperendah adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan air pada sumber
air menjadi lebih rendah atau turun dari semestinya, misalnya menggali atau
mengeruk sungai.
Membelokkan adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan aliran air dan
alur sumber air menjadi berbelok dari alur yang sebenarnya.
Ayat (3) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Hak untuk mengalirkan air melalui tanah orang lain dimaksudkan agar tidak
mengganggu perolehan hak guna pakai air orang lain. Dalam hal air
digunakan untuk keperluan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang
sudah ada, hak untuk mengalirkan air melalui tanah orang lain didasarkan
pada kesepakatan kedua belah pihak.
