UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 54
(1) Penanggulangan daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) dilakukan dengan mitigasi bencana.
(2) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara terpadu oleh instansi terkait dan masyarakat melalui suatu
badan koordinasi penanggulangan bencana pada tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan mengenai penanggulangan kerusakan dan bencana
akibat daya rusak air diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
