UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 53
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kegiatan fisik adalah pembangunan sarana dan
prasarana serta upaya lainnya dalam rangka pencegahan kerusakan/
bencana yang diakibatkan oleh daya rusak air, sedangkan kegiatan nonfisik
adalah kegiatan penyusunan dan/atau penerapan piranti lunak yang
meliputi antara lain pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian.
Yang dimaksud dengan penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai
adalah penyelarasan antara upaya kegiatan konservasi di bagian hulu
dengan pendayagunaan di daerah hilir.
Ayat (2) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
