Pasal 100
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 32
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2004
TENTANG
SUMBER DAYA AIR
UMUM
- Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan
manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
dalam segala bidang. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini menyatakan
bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat secara adil. Atas penguasaan sumber daya air oleh
negara dimaksud, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air
bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan
hak atas air. Penguasaan negara atas sumber daya air tersebut diselenggarakan
oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya, seperti hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak-
hak yang serupa dengan itu, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pengaturan hak atas air diwujudkan melalui penetapan hak guna air, yaitu hak
untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai
keperluan. Hak guna air dengan pengertian tersebut bukan merupakan hak
pemilikan atas air, tetapi hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan
memakai atau mengusahakan sejumlah (kuota) air sesuai dengan alokasi yang
ditetapkan oleh pemerintah kepada pengguna air, baik untuk yang wajib
memperoleh izin maupun yang tidak wajib izin. Hak guna air untuk
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan
bukan usaha disebut dengan hak guna pakai air, sedangkan hak guna air
untuk memenuhi kebutuhan usaha, baik penggunaan air untuk bahan baku
produksi, pemanfaatan potensinya, media usaha, maupun penggunaan air
untuk bahan pembantu produksi, disebut dengan hak guna usaha air.
Jumlah ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Jumlah alokasi air yang ditetapkan tidak bersifat mutlak dan harus dipenuhi
sebagaimana yang tercantum dalam izin, tetapi dapat ditinjau kembali apabila
persyaratan atau keadaan yang dijadikan dasar pemberian izin dan kondisi
ketersediaan air pada sumber air yang bersangkutan mengalami perubahan
yang sangat berarti dibandingkan dengan kondisi ketersediaan air pada saat
penetapan alokasi.
- Hak guna pakai air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi
perseorangan dan pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi dijamin
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah. Hak guna pakai air untuk memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat tersebut
termasuk hak untuk mengalirkan air dari atau ke tanahnya melalui tanah
orang lain yang berbatasan dengan tanahnya. Pemerintah atau pemerintah
daerah menjamin alokasi air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
bagi perseorangan dan pertanian rakyat tersebut dengan tetap memperhatikan
kondisi ketersediaan air yang ada dalam wilayah sungai yang bersangkutan
dengan tetap menjaga terpeliharanya ketertiban dan ketentraman.
- Kebutuhan masyarakat terhadap air yang semakin meningkat mendorong
lebih menguatnya nilai ekonomi air dibanding nilai dan fungsi sosialnya.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antarsektor,
antarwilayah dan berbagai pihak yang terkait dengan sumber daya air. Di sisi
lain, pengelolaan sumber daya air yang lebih bersandar pada nilai ekonomi
akan cenderung lebih memihak kepada pemilik modal serta dapat
mengabaikan fungsi sosial sumber daya air.
Berdasarkan pertimbangan tersebut undang-undang ini lebih memberikan
perlindungan terhadap kepentingan kelompok masyarakat ekonomi lemah
dengan menerapkan prinsip pengelolaan sumber daya air yang mampu
menyelaraskan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi.
- Air sebagai sumber kehidupan masyarakat secara alami keberadaannya
bersifat dinamis mengalir ke tempat yang lebih rendah tanpa mengenal batas
wilayah administrasi.
Keberadaan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Keberadaan air mengikuti siklus hidrologis yang erat hubungannya dengan
kondisi cuaca pada suatu daerah sehingga menyebabkan ketersediaan air tidak
merata dalam setiap waktu dan setiap wilayah.
Sejalan dengan perkembangan jumlah penduduk dan meningkatnya kegiatan
masyarakat mengakibatkan perubahan fungsi lingkungan yang berdampak
negatif terhadap kelestarian sumber daya air dan meningkatnya daya rusak
air. Hal tersebut menuntut pengelolaan sumber daya air yang utuh dari hulu
sampai ke hilir dengan basis wilayah sungai dalam satu pola pengelolaan
sumber daya air tanpa dipengaruhi oleh batas-batas wilayah administrasi yang
dilaluinya.
- Berdasarkan hal tersebut di atas, pengaturan kewenangan dan tanggung jawab
pengelolaan sumber daya air oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota didasarkan pada keberadaan wilayah sungai yang
bersangkutan, yaitu:
- wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan/atau
wilayah sungai strategis nasional menjadi kewenangan Pemerintah.
- wilayah sungai lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah
provinsi;
- wilayah sungai yang secara utuh berada pada satu wilayah kabupaten/kota
menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
Di samping itu, undang-undang ini juga memberikan kewenangan
pengelolaan sumber daya air kepada pemerintah desa atau yang disebut
dengan nama lain sepanjang kewenangan yang ada belum dilaksanakan oleh
masyarakat dan/atau oleh pemerintah di atasnya.
Kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan sumber daya air tersebut
termasuk mengatur, menetapkan, dan memberi izin atas peruntukan,
penyediaan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah
sungai dengan tetap dalam kerangka konservasi dan pengendalian daya rusak
air.
- Pola ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pola pengelolaan sumber daya air merupakan kerangka dasar dalam
merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air pada setiap wilayah sungai dengan prinsip
keterpaduan antara air permukaan dan air tanah. Pola pengelolaan sumber
daya air disusun secara terkoordinasi di antara instansi yang terkait,
berdasarkan asas kelestarian, asas keseimbangan fungsi sosial, lingkungan
hidup, dan ekonomi, asas kemanfaatan umum, asas keterpaduan dan
keserasian, asas keadilan, asas kemandirian, serta asas transparansi dan
akuntabilitas. Pola pengelolaan sumber daya air tersebut kemudian dijabarkan
ke dalam rencana pengelolaan sumber daya air.
Penyusunan pola pengelolaan perlu melibatkan seluas-luasnya peran
masyarakat dan dunia usaha, baik koperasi, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah maupun badan usaha swasta. Sejalan dengan prinsip
demokratis, masyarakat tidak hanya diberi peran dalam penyusunan pola
pengelolaan sumber daya air, tetapi berperan pula dalam proses perencanaan,
pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemantauan, serta
pengawasan atas pengelolaan sumber daya air.
- Rencana pengelolaan sumber daya air merupakan rencana induk konservasi
sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya
rusak air yang disusun secara terkoordinasi berbasis wilayah sungai. Rencana
tersebut menjadi dasar dalam penyusunan program pengelolaan sumber daya
air yang dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kegiatan setiap instansi yang
terkait. Rencana pengelolaan sumber daya air tersebut termasuk rencana
penyediaan sumber daya air dan pengusahaan sumber daya air. Penyediaan air
untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat
dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama penyediaan di
atas semua kebutuhan lainnya. Karena keberagaman ketersediaan sumber daya
air dan jenis kebutuhan sumber daya air pada suatu tempat, urutan prioritas
penyediaan sumber daya air untuk keperluan lainnya ditetapkan sesuai
dengan kebutuhan setempat.
- Pengusahaan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pengusahaan sumber daya air diselenggarakan dengan tetap memperhatikan
fungsi sosial sumber daya air dan kelestarian lingkungan hidup. Pengusahaan
sumber daya air yang meliputi satu wilayah sungai hanya dapat dilakukan
oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang
pengelolaan sumber daya air atau kerja sama antara keduanya, dengan tujuan
untuk tetap mengedepankan prinsip pengelolaan yang selaras antara fungsi
sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi sumber daya air.
- Pengusahaan sumber daya air pada tempat tertentu dapat diberikan kepada
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah bukan pengelola
sumber daya air, badan usaha swasta dan/atau perseorangan berdasarkan
rencana pengusahaan yang telah disusun melalui konsultasi publik dan izin
pengusahaan sumber daya air dari pemerintah. Pengaturan mengenai
pengusahaan sumber daya air dimaksudkan untuk mengatur dan memberi
alokasi air baku bagi kegiatan usaha tertentu. Pengusahaan sumber daya air
tersebut dapat berupa pengusahaan air baku sebagai bahan baku produksi,
sebagai salah satu media atau unsur utama dari kegiatan suatu usaha, seperti
perusahaan daerah air minum, perusahaan air mineral, perusahaan minuman
dalam kemasan lainnya, pembangkit listrik tenaga air, olahraga arung jeram,
dan sebagai bahan pembantu proses produksi, seperti air untuk sistem
pendingin mesin (water cooling system) atau air untuk pencucian hasil
eksplorasi bahan tambang. Kegiatan pengusahaan dimaksud tidak termasuk
menguasai sumber airnya, tetapi hanya terbatas pada hak untuk menggunakan
air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dan menggunakan sebagian sumber
air untuk keperluan bangunan sarana prasarana yang diperlukan misalnya
pengusahaan bangunan sarana prasarana pada situ. Pengusahaan sumber
daya air tersebut dilaksanakan sesuai dengan rambu-rambu sebagaimana
diatur dalam norma, standar, pedoman, manual (NSPM) yang telah ditetapkan.
- Air ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Air dalam siklus hidrologis dapat berupa air yang berada di udara berupa uap
air dan hujan; di daratan berupa salju dan air permukaan di sungai, saluran,
waduk, danau, rawa, dan air laut; serta air tanah. Air laut mempunyai
karakteristik yang berbeda dan memerlukan adanya penanganan serta
pengaturan tersendiri, sedangkan untuk air laut yang berada di darat tunduk
pada pengaturan dalam undang-undang ini. Pemanfaatan air laut di darat
untuk keperluan pengusahaan, baik melalui rekayasa teknis maupun alami
akibat pengaruh pasang surut, perlu memperhatikan fungsi lingkungan hidup
dan harus mendapat izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
dengan wewenangnya, serta berdasarkan prosedur dan standar perizinan
menurut pedoman teknik dan administrasi yang telah ditetapkan.
- Untuk terselenggaranya pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan,
penerima manfaat jasa pengelolaan sumber daya air, pada prinsipnya, wajib
menanggung biaya pengelolaan sesuai dengan manfaat yang diperoleh.
Kewajiban ini tidak berlaku bagi pengguna air untuk kebutuhan pokok sehari-
hari dan untuk kepentingan sosial serta keselamatan umum. Karena
keterbatasan kemampuan petani pemakai air, penggunaan air untuk
keperluan pertanian rakyat dibebaskan dari kewajiban membiayai jasa
pengelolaan sumber daya air dengan tidak menghilangkan kewajibannya
untuk menanggung biaya pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem
irigasi tersier.
- Undang-undang ini disusun secara komprehensif yang memuat pengaturan
menyeluruh tidak hanya meliputi bidang pengelolaan sumber daya air, tetapi
juga meliputi proses pengelolaan sumber daya air. Mengingat sumber daya air
menyangkut kepentingan banyak sektor, daerah pengalirannya menembus
batas-batas wilayah administrasi, dan merupakan kebutuhan pokok bagi
kelangsungan kehidupan masyarakat, undang-undang ini menetapkan
perlunya dibentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang
beranggotakan wakil dari pihak yang terkait, baik dari unsur pemerintah
maupun nonpemerintah. Wadah koordinasi tersebut dibentuk pada tingkat
nasional ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
nasional dan provinsi, sedangkan pada tingkat kabupaten/kota dan wilayah
sungai dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Wadah koordinasi itu diharapkan
mampu mengoordinasikan berbagai kepentingan instansi, lembaga,
masyarakat, dan para pemilik kepentingan (stakeholders) sumber daya air
lainnya dalam pengelolaan sumber daya air, terutama dalam merumuskan
kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air, serta mendorong
peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air. Dalam
melaksanakan tugasnya wadah koordinasi tersebut secara teknis mendapatkan
bimbingan Pemerintah dalam hal ini kementerian yang membidangi sumber
daya air.
- Untuk menjamin terselenggaranya kepastian dan penegakan hukum dalam hal
yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air selain penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia diperlukan penyidik pegawai negeri sipil yang
diberi wewenang penyidikan. Selanjutnya, terhadap berbagai masalah sumber
daya air yang merugikan kehidupan, masyarakat berhak mengajukan gugatan
perwakilan, sedangkan terhadap berbagai sengketa sumber daya air,
masyarakat dapat mencari penyelesaian sengketa, baik dengan menempuh
cara melalui pengadilan maupun di luar pengadilan melalui arbitrase atau
alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
- Untuk menyesuaikan perubahan paradigma dan mengantisipasi kompleksitas
perkembangan permasalahan sumber daya air; menempatkan air dalam
dimensi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras; mewujudkan
pengelolaan sumber daya air yang terpadu; mengakomodasi tuntutan
desentralisasi dan otonomi daerah; memberikan perhatian yang lebih baik
terhadap hak dasar atas air bagi seluruh rakyat; mewujudkan mekanisme dan
proses perumusan kebijakan dan rencana pengelolaan sumber daya air yang
lebih demokratis, perlu dibentuk undang-undang baru sebagai pengganti
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
PASAL ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PASAL DEMI PASAL
